image - 2024-05-01T082030.048

Pasutri Pelaku Pencurian Di Alfamart Diringkus Unit Resmob Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota 

Detikperkara.com Tangerang – Unit Reskrim Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Berhasil mengungkap dan meringkus pasangan suami istri pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curanrat), Senen (11/03/2024).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Sepatan AKP Sriyono, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh awak media diruang kerja Mako Polsek Sepatan.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono, S.H., M.H., didampingi Ipu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., menuturkan ‘ pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berhasil diungkap berkat adanya laporan polisi nomor : LP/B/92/XI/2023/SPKT/Polsek Sepatan/Polres Metro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya, pada tanggal 04/11/2023 pukul 12:20wib.

Atas dasar laporan polisi tersebut, unit Reskrim Polsek Sepatan terjun ke TKP untuk melakukan pengecekan dan olah TKP dengan mengumpulkan bukti-bukti.

Selanjutnya pada hari kamis 07/03/2024 sekira pukul 20:30wib tim Opsnal Resmob Polsek Sepatan Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., Bersama 4 anggota melakukan penyelidikan lanjutan yang mengarah kepada terduga dua pelaku berinisial EN Pria usia (29th), H.P Perempuan usia (23th) yang keberadaan tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi TKP di Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Diperoleh keterangan dari kedua pelaku saat diintrogasi oleh petugas, E.N dan H.P mengakui bahwa dirinya bersalah telah melakukan pencurian di 16 titik lokasi Alfamart dengan mengamankan Barang-Bukti 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 unit Sepeda motor merk Mio Soul GT bernopol F-3983-RD, 2 Stel Pakaian kedua pelaku Pasutri pada saat pencurian, Topi Warna Hitam.

Untuk mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya kedua pelaku Pasangan suami istri (Pasutri) digelandang ke Mako Polsek Sepatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku Pasutri E.N dan H.P dapat dijerat KUHPidana pasal 363 hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Teh’Nena)

Tags:
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in
Redaksi

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent