Detikperkara.com Polres Karawang – Personel Polsek Karawang Kota Aiptu Endang Fajar S melaksanakan pengaturan lalu lintas pada titik rawan kemacetan di Pertigaan Lampu Merah Tanjungpura, Kabupaten Karawang, Minggu (14/7/2024).
Pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan oleh kepolisian guna mengantisipasi aktivitas pengguna jalan pada jam-jam padat atau sibuk maupun mengurai kemacetan di jalan raya.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SIK., M.Si melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol H. Senen Ali., S.Pd menjelaskan, pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mengurai volume kendaraan yang lalu lalang di jalan raya disaat jam jam sibuk, untuk memberikan kelancaran dan kenyamanan kepada pengguna jalan.
“Terpantau arus lalu lintas masih ramai lancar walaupun arus kendaraan cukup padat hari ini,” sambungnya.
“Pengaturan tersebut juga sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran maupun kemacetan di jalan raya,” kata Kompol H. Senen Ali., S.Pd.
Kapolsek menandaskan, “Pengaturan arus lalu lintas sangat diperlukan pada jam-jam sibuk, mengingat dimana aktivitas pengguna jalan meningkat,”
(Teh’Nena)