Detikperkara.com TANGERANG – Satlantas Polresta Tangerang menetapkan supir truk berinisial OS, 26 tahun sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Raya Syech Nawawi tepatnya di Bundaran Bugel, Kampung Bugel, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 12 Oktober 2024 lalu.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Unit Lakalantas Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan supir, saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
“Supir berinsial OS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 15 Oktober 2024,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia, Senin, 21 Oktober 2024.
Riska menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh korban RH, 46 tahun bersama istrinya berinisial OM, 36 tahun dan anaknya melintas dari arah Cikupa menuju Tigaraksa.
Dari arah yang sama, dump truk yang dikendarai oleh tersangka B melintas dan berbelok ke kiri arah ke Kadu Agung, sehingga terjadi benturan atau tabrakan antara kedua kendaraan tersebut.
“Pengendara motor dan boncengannya (istri) meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka terbuka dibagian tubuhnya. Sementara anak korban menderita luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat,” ungkapnya.
Lanjut Riska, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Berkas sedang kami lengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ” pungkasnya.
(Teh’Nena)