New Project - 2024-11-10T150251.683

Kabag OPS Polresta Tangerang Polda Banten Menjadi Narasumber Pada Rakor BNPT

Detikperkara.com JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kewaspadaan terhadap jaringan terorisme yang ada di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Petugas Pemasyarakatan (Pamong/Wali) yang menangani perkara tindak pidana terorisme di wilayah hukum DKI Jakarta.

Acara ini dilaksanakan bertempat di Ra Premiere Hotel Simatupang Jakarta Selatan pada hari Jumat (27/09/2024). Kabag OPS Polresta Tangerang, Kompol Kosasih hadir sebagai salah satu narasumber. Kegiatan dibuka oleh Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT dan dihadiri Kabag Ops Polres jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Banten.

Kabag OPS Polresta Tangerang, Kompol Kosasih menjelaskan di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, ada satu pamong napiter, sehigga Polresta Tangerang juga melakukan monitoring serta selalu berkoordinasi dengan Idensos Densus 88 Mabes Polri terkait dengan pembinaan dan pengawasan.

Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT, Suroyo S.H. M.Hum menyampaikan beberapa dasar atau aturan berkaitan dengan tindak pidana terorisme. Selain itu terkait perlunya sinergitas dari seluruh Instansi serta peran penting masyarakat dalam upaya mencegah adanya penyebarluasan doktrin mengenai terorisme.

“Tentunya sinergitas ini dapat membantu menyelesaikan beberapa kendala atau permasalahan proses pembinaan yang ada di Lapas/Rutan. Perlunya optimalisasi perangkat peningkatan kapasitas petugas dalam Lapas, Bapas dan Rutan untuk menangani radikalisasi dengan menyusun standar kompetensi petugas, mengembangkan kurikulum, melakukan rekrutmen petugas yang cakap dan mampu dalam menangani terpidana napiter, diberikannya pengembangan SDM khusus bagi semua petugas lapas, diberikannya perlindungan bagi Pamong” jelasnya.

Sementara Kanit Intelejen Satgaswil DKI Jakarta, Kompol Albert Arisandy menyampaikan pentingnya pengawasan instensif terhadap eks napiter ataupun keluarga napiter karena masih bisa berpotensi menjadi pelaku ketika menerima stigma negatif di masyarakat, kemudian bergabung ke jaringan teroris.

 (Teh’Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent