SERANG, detikPerkara – Bertempat di depan kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), provinsi Banten, aktivis mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa menyoal perawatan dan pembangunan jalan nasional di Wilayah Kabupaten Pandeglang yang dinilai kurang maksimal.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sutisna yang akrab disapa Tayo kepada awak media membenarkan bahwa pengurus dan sejumlah kader HMI Pandeglang turun ke jalan menyuarakan aspirasi perihal dugaan tidak maksimalnya pelaksanaan pekerjaan dibeberapa titik ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Aksi ini merupakan kelanjutan dari hasil kajian dan diskusi kami sebagai Agent Sosial Control dan Agent Of Change di kabupaten Pandeglang- Banten,” kata Tayo
Ia juga menyampaikan, Insfratruktur adalah sebuah mujud modal publik, atau publik cafital yang terdiri dari jembatan, jalan umum dan sistem saluran pembuangan, dan lainnya.
“Semua Itu adalah investasi yang di lakukan Pemerintah Pusat dengan tujuan sebagai penunjang peningkatan ekonomi masyarakat. Namun sebaliknya fakta yang ada bahwa kelayakan Insfratruktur jalan nasional di Kabupaten Pandeglang jauh dari harapan masayarakat pada umumnya,” tegasnya
Dijelaskannya, ada sekitar delapan (8) titik ruas pekerjaan di kabupaten Pandeglang, yang dinilai kurang optimal dalam pekerjaannya. Seperti Proyek pembangunan jembatan dan pemeliharaan jalan nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (PUPR RI) Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Banten, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Banten (BPJN), yang dilaksanakan, PT. Rama Abdi Pratama dengan waktu pelaksanaan selama 387 hari kalender.
“Sebanyak delapan titik pekerjaan tersebut menelan anggaran begitu fantastis hingga mencapai Rp.78.500.479.000, dengan sumber anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) dan sumber dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2023–2024,” terangnya
Tayo juga menyesalkan dugaan kurangnya pengawasan dilakukan pihak dari Konsultan Supervisi, diantaranya PT. Gunung Giri Engineering consultant KSO, PT. Mitrafacific Consulindo Internasional dan PT. Endah Bangun Negara Consultant.
“Ini bukan soal sepele dan jangan biarkan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi ini insfrastruktur jalan yang jelas penerima manfaatnya adalah masyarakat pada umumnya,” cetus Tayo
Untuk titik lokasi dugaan kegagalan pemeliharaan dan pembangunan jalan nasional di kabupaten pandeglang, dari hasil temuan di lapangan yang tidak maksimal dalam pekerjaannya, dan terkesan asal – asalan sehingga tidak memperhatikan kepentingan umum yakni terjadi di wilayah Kecamatan Kaduhejo, Cimanuk, Cipeucang, ruas jalan Cipacung, Saketi, Cisata, Menes, Cikoneng dan Kecamatan Cikeusik. Dalam pekerjaan tersebut juga ditenggarai atau patut diduga pekerja tidak dilengkapi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
“Kami juga menduga pengerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi kontruksi, khsusus nya jalan nasional. Akibatnya kerap terjadi rawannya kecelakaan,” imbuhnya
Lebih lanjut Tayo menambahkan, soal ambruknya jalan di ruas jalan Kecamatan Cisata, yang diduga bukan akibat bencana alam. Akan tetapi kata Tayo kuat dugaan itu akibat gagal kontruksi.
“Dengan ambruknya jalan cisata jelas sangat merugikan masyarakat sekitar seperti masyarakat Kampung Sindanghayu, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cisata. Dan ini manjadi catatan penting kami dan harus disampaikan bersama kepada publik. terutama pihak dari BPJN Provinsi Banten,” ungkapnya seraya menambahkan, pihaknya menduga proyek pembangunan jalan tersebut juga tidak transparan karena diduga tidak memasang papan proyek.
Pembangunan ruas jalan nasional di Wilayah Pandeglang, Tayo menduga dalam pelaksanaannya telah terjadi tindak pidana KORUPSI.
Issue yang di sampaikan jajaran HMI Cabang Pandeglang ini kata Tayo pihaknya menilai bahwa Balai Pelaksana Jalan Nasional BPJN provinsi Banten, menjadi catatan buruk.
Adapun tuntutan aksi sebagai berikut :
1. Menuntut BPJN Provinsi Banten harus turun tangan dan melihat kondisi pembangunan jalan- jalan dan bertanggung jawab atas dugaan gagal nya kontruksi dan Perencanaan pembangunan dan pemeliharaan Jalan nasional tersebut.
2. Menuntut Kontraktor Pelaksana Pekerjaan untuk segera mungkin menuntaskan dan memaksimalkan pembangunan dan perawatan jalan nasional tersebut di delapan titik pekerjaan di kabupaten pandeglang
3. Menuntut pihak BPJN Provinsi Banten dan Kontraktor Pelaksana pekerjaan, agar bertanggungjawab atas dampak lingkungan pekerjaan jalan di Ruas jalan Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cisata Pandeglang.
4. Menuntut Kementrian PUPR Republik Indonesia untuk memecat Kepala BPJN provinsi Banten karena kami anggap gagal dalam jabatannya.
5. Kami meminta pihak Kementerian PUPR RI dan BPJN Provinsi Banten untuk membacklist konsultan perencanaan, konsultan pengawas dan Perusahaan Pelaksana pekerjaan (PT. Rama Abdi Pratama) karena kami duga telah gagal diduga adanya korupsi dalam anggran tersebut.
6. Menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan Korupsi Pembanguan Perawatan Jalan Nasional di Provinsi Banten. (dg)