New Project - 2024-11-10T150251.683

Cegah Peredaran Miras, Polsek Cikande Polres Serang Melakukan Razia dan Sita 81 Botol Miras Berbagai Merek Di Cikande

Detikperkara.com Polres Serang – Polsek Cikande Polres Serang melaksanakan Ops Pekat (operasi penyakit masyarakat) demi mencegah peredaran miras, narkoba, prostitusi maupun perjudian di wilayah Hukum Polsek Cikande Polres Serang. Senin (26/8/2024) malam.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda Ahmad Dimyati Panit 1 Binmas dan Ipda Rokhidi Panit 1 Reskrim Polsek Cikande dan melibatkan 5 personil gabungan dari Unit Reskrim, Unit Intel, Unit Samapta, Unit Lantas dan Bhabinkamtibmas dengan sasaran Operasi minuman keras (miras), prostitusi, perjudian dan premanisme.

Dalam kegiatan razia ini tim berhasil mengamankan 81 botol minuman keras berbagai merek. Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari kios penjual minuman keras di Desa Cikande, kecamatan Cikande

Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan kegiatan operasi ini merupakan kegiatan operasi penyakit masyarakat yang rutin dilaksanakan dalam upaya mencegah peredaran Minuman Keras di Wilkum Polsek Cikande Polres Serang, hal ini juga sesuai dengan perintah Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko. Dalam pelaksanaan kegiatan Polsek Cikande berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek.

“Barang Bukti (BB) yang disita sebanyak 81 Botol berbagai merek seperti Anggur Orang Tua, Kolesom, Gold, Atlas dan Anggur Kolombus.” ungkap Kapolsek Cikande.

Kapolsek mengungkapkan bahwa kegiatan Operasi penyakit masyarakat ini akan terus dilaksanakan oleh Polsek Cikande dalam upaya memerangi penyakit masyarakat yang meresahkan masyarakat.

“Kami dari Polsek Cikande mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Cikande dan kecamatan Kibin untuk bersama-sama mendukung upaya pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman” Kata Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan selain melakukan razia miras, personil juga melakukan razia ke tempat-tempat yang di anggap rawan.

“Kami berharap masyarakat dapat saling menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, bilamana mengetahui gangguan kamtibmas, penyakit masyarakat ataupun tindak kejahatan agar segera menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 atau hubungi langsung petugas di kantor Polisi terdekat” tutup Kapolsek.

(Teh’Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent