detikperkara iklanx

Ketua JBB Minta Aparat Penegak Hukum Telisik Dugaan Monopoli Pengadaan Buku dan Penggunaan dana BOS di Pandeglang

IMG-20240329-WA0088

PANDEGLANG, | detikPerkara Adanya Dugaan Praktek Monopoli pengadaan buku oleh oknum Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat, Selasa (26/03/2024).

Selain itu, informasi yang didapat wartawan penahanan anggaran pembelanjaan buku sebesar 20% oleh Bank BJB menimbulkan kegemparan.

Ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB) meminta Aparat Penegak Hukum untuk menelisik dugaan Monopoli Pengadaan Buku juga Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Pandeglang.

“Selain kepada BPK RI Perwakilan Banten kami juga meminta kepada penegak hukum yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk melakukan penelisikan persoalan tersebut, Sebab jika tidak pihaknya akan terus mendorong sebelum ada tindakan,” terang Kasman Ketua JBB sekaligus selaku Pemimpin Redaksi media KompasBanten.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dugaan monopoli pengadaan buku, dan mekanisme penyaluran anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi atensinya kepada pihak berwenang.

“Informasinya yang kami terima bukan hanya adanya kesalahan dalam mekanisme penyaluran Dana BOS, Namun informasi yang didapat pihak Bank BJB menahan 20% yang kemudian mentransferkannya kepada pihak oknum pengusaha penyedia buku dan tidak memberikan bukti transferan transaksi kepada pihak sekolah selaku pengguna hak penuh anggaran Dana BOS,” papar Ketua Jurnalis Banten Bersatu.

Ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar persoalan ini menemukan titik terang dan kedepan tidak terulang kembali.

“Dari hasil investigasi buku yang telah dipesan untuk anggaran tahun 2023 belum di terima oleh pihak sekolah dan hanya bisa disalurkan kepada sekolah oleh pihak pengusaha penyedia jika sekolah mentransfer anggaran pengadaan buku tahun 2024 kepada pihak pengusaha buku tersebut,” paparnya.

Kasman menyebut poin penting dalam persoalan yang menjadi sorotan adanya pelanggaran terhadap aturan yang tertuang dalam Permendikbudtistek Nomor 18 Tahun 2023.

“Menariknya lagi adanya penegasan jika pesanan buku melewati batas waktu yang telah ditentukan penyedia buku akan dikenakan denda keterlambatan, akan tetapi dalam kasus ini bukan hanya denda yang menjadi masalah, tetapi juga pemutusan kontrak yang seharusnya diberlakukan jika keterlambatan mencapai batas maksimal,” Ujar Kasman.

Ia menambahkan dari informasi yang beredar terungkap bahwa pengusaha penyedia buku sering kali mengaitkan nama pejabat penting di Pandeglang, serta mengaku mendapatkan rekomendasi tujuannya adalah untuk melakukan intimidasi.

“Kasus ini tidak hanya berada di level pelaksana, jika realitanya juga melibatkan pejabat daerah tingkat atas, Maka dengan penuh keyakinan dengan atensi harapannya BPK RI Perwakilan Banten dan Aparat Penegak Hukum melakukan penelisikan menyeluruh terhadap persoalan yang menjadi konflik, sehingga kebenarannya dapat terungkap sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Tags:
New Project - 2024-03-07T191549.049
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in
Redaksi

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

WhatsApp Image 2022-09-17 at 16.36.38
news background with text live updates

Stay Connected

Post

Recent