Cigeulis, detikperkara.com – Penyaluran Bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan Cigeulis diduga sarat akan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab.
Pasalnya, disejumlah tempat ada upaya penggiringan agar KPM BPNT membeli kebutuhan pokok pada agen tertentu
Padahal, seharusnya masyarakat bebas membeli kebutuhan pokok tanpa adanya intervensi dan paksaan dari pihak manapun.
di Desa Ciseureuheun dan Desa Tarumanagara misalnya, di mana KPM diduga diarahkan untuk membeli paket sembako sebesar Rp. 400.000 kepada Agen yang sudah ditentukan
Hal itu sontak mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Karang Taruna Kecamatan Cigeulis.
” Betul banyak KPM yang mengeluhkan hal tersebut karena seolah dipaksa berbelanja dan harus menghabiskan uang sebesar Rp. 400.000 di toko yang sudah ditentukan ” ungkap Andi Smock selaku sekertaris Karang Taruna Kec. Cigeulis.
Senada dengan Andi, Dede Bastra selaku Ketua Karang Taruna juga mengaku banyak mendapat keluhan dari KPM yg di paksa untuk membeli paket sembako yg di sediakan oleh Agen.
” Tentunya saya sangat menyesalkan atas ulah oknum tersebut karena diduga memkasa dan merugikan KPM yg jelas² itu tidak sesuai aturan ” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hal ini perlu ada tindakan tegas untuk memberi efek jera bagi para oknum.
“Saya kira Perlu ada tindakan tegas, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali”
Enji/Red