Tangerang, Banten, by : detik perkara –
Seorang Lawyer baik secara sendiri dan atau bersama sama dalam menangani sebuah perkara klien yang tersangkut Pidana harus benar – benar memahami permasalahan yang ditangani, diam, cerna dan pahami permasalahan yang menyangkut tersebut
Pendekatan secara baik kepenyidik juga sangat diperlukan, posisi Lawyer dan penyidik serta jaksa adalah posisi yang berbeda, mereka bisa menjadi lawan dalam sebuah perkara pidana, penyidik dan juga jaksa akan mempertahankan kesalahan klien, dan lawyer tentunya berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan dan juga meringankan hukuman klien seringan – ringannya dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum)
Biasanya jika seorang tersangka ditahan dan lawyer mengajukan upaya penangguhan klien dimaksud ditolak maka lawyer harus bisa mendapatkan semua bukti, saksi saksi yang meringankan, dan juga melemahkan saksi yang di ajukan oleh seorang JPU dipersidangan
Dalam contoh perkara Narkotika sebagaimana UU no 35 tahun 2009, apabila perkara klien ternyata menyangkut perkara UU diatas maka secara otomatis, penyidik atau yang menangkap terdakwa akan menjadi saksi dipersidangan, kepandaian, kecermatan serta keahlian seorang advokat akan diuji dalam persidangan tersebut
Ketenangan dan ketelitian menjadi salah satu kunci agar Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut bisa mempunyai keyakinan bahwa klien tersebut tidak bersalah dan di bebaskan atau setidak tidaknya bisa menimbulkan keyakinan kepada Hakim agar bisa memberikan hukuman yang seringan ringanya kepada terdakwa
Dasar hukum sesuai KUHAP sangat diperlukan, ketelitian serta bicara dengan tepat, kapan bantahan itu disampaikan, pertanyaan apa yang harus ditanyakan kepada saksi yang di ajukan oleh JPU nantinya, pertanyaan apa yang harus disampaikan kepada terdakwa untuk mematahkan tuduhan tuduhannya itu menjadi Konci sebuah perkara dipersidangan
Kesuksesan itu akan berawal dari diri kita asal kita mau berpikir, mau capek, bertahan dan cari jalan keluar disaat kita berpikir keras untuk menyelamatkan dan meringankan klien dari jeratan hukum, maka semua itu pastinya akan membuahkan hasil yang seimbang nantinya, jikalau kalahpun /klien tidak puas dengan hukuman yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim, sebagai seorang lawyer harus tetap membela dan mengikuti keinginan kliennya tersebut untuk melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi setempat dan juga melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung hingga mengajukan PK jika dibutuhkan dikarenakan terkadang semua tahapan yang telah dijalankan tidak membuat klien/terdakwa puas akan putusan tersebut, sehingga semua hasil yang telah diputuskan oleh Hakim akan kembali lagi kepada seorang terdakwa apakah akan menerima putusan tersebut, apakah pikir – pikir, apakah akan banding. (wahyudi/tim)