PANDEGLANG,– Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal KPM BPNT hanya menerima uang sebesar Rp 550.000 yang seharusnya mendapatkan Rp 600.000.
Dilansir dari media Kontrasinews.com, dalam wawancaranya dengan warga Desa Cipicung selaku Keluarga penerima manfaat yang enggan disebutnya namanya mengaku bahwa dirinya dimintai Rp 50 ribu usai menerima uang sebesar Rp 600.000 oleh oknum ketua RT di kampung.
“Usai mencairkan dari kantor desa saya langsung dipinta uang Rp 50 ribu oleh RT,” kata KPM BPNT yang enggan disebutkan namanya.
Sontak hal tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, Enji selaku aktivis IKRAR menyebut bahwa upaya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum RT mesti mendapat teguran dari dinas terkait
“Harus ada teguran keras, agar menjadi pelajaran juga efek jera” ujarnya.
Carim/Red