Pandeglang, detikperkara.com, Polres Pandeglang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu.
Dilansir dari CilangkahanNews, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menyampaikan dalam keterangan Pers, pihaknya berhasil menangkap 7 orang yang diduga telah membawa 23 Kg sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Cimanggu dan Sumur.
Ia menerangkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam penangkapan tersebut berada di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu. Setelah itu, jajarannya melakukan pengembangan hingga ke wilayah lainnya.
Kapolres menerangkan, 23 kilogram sabu itu disimpan dalam dua tas koper. Koper berwarna merah berisi 12 bungkus dan koper berwarna hitam berisi 11 bungkus. Masing-masing hungkusan bertanya satu kilogram. Dan disita juga satu pucuk senjata api.
Atas keberhasilan itu, Enji selaku aktivis IKRAR mengapresiasi upaya polres pandeglang dalam mencegah peredaran narkotika di Kota Santri (Julukan kabupaten Pandeglang)
“Kami sangat mengapresiasi upaya bapak kepolisian yang berhasil menangkap para pengedar obat terlarang, kasus ini harus diusut tuntas sampai keakarnya” ujarnya.
Lebih lanjut, Enji selaku aktivis ikatan rakyat reformasi (IKRAR) berharap obat terlarang harus lenyap dari kota Pandeglang.
“Kami berharap pihak kepolisian mengusut pula peredaran eximer dan tramadol” Pungkasnya.
(Carim)