Detikperkara.com Polres Karawang – Polsek Majalaya Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Bengle Bripka Yusuf Bachtiar melaksanakan Sosialisasi Terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Dusun Krajan II Rt.006 Rw.02 Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupetan Karawang, Selasa ( 9/4 )
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.
Sosialisasi bertujuan untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Dalam mencari korban biasanya oknum melakukan dengan iming iming gaji yang besar.
Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkap Kapolsek Majalaya.
Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ucapnya.
(Teh’Nena)