Detikperkara.com Polres Karawang – Masih dalam momen Hari Lalu Lintas ke-69, Personel Satlantas Polres Karawang Briptu Rizal Budi Ramdani berikan imbauan terkait larangan sepeda listrik dipakai di jalan raya Kabupaten Karawang, Minggu (29/9/2024).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA menjelaskan, pihaknya terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.
“Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020,” kata pria yang akrab disapa Lucky.
“Di samping itu, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya Karawang,” lanjutnya.
Karena itu, Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Iptu Reynal Dimas Oki P, S.Tr.K., MH beserta personel Briptu Rizal Budi Ramdani, memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan anak-anak di bawah umur maupun orang dewasa.
Seperti yang diketahui, personel Unit Kamsel Satlantas mengunjungi dan memberikan edukasi kepada anak-anak sekolah tersebut untuk memberikan pemahaman tentang sepeda listrik.
“Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur ataupun orang dewasa” pungkas perwira Polri itu.
(Teh’Nena)