Detikperkara.com Polres Karawang Polda Jawa Barat – Meningkatkan kedisiplinan anggota Polri khususnya di wilayah hukum Polres Karawang. Personil Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Karawang melakukan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap anggota Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Jumat (02/08/2024)
Sebelum pelaksanaan Gaktibplin, terlebih dahulu dilakukan Apel Bersama yang dipimpin oleh Kapolsek Rengasdengklok AKP H.Edi Karyadi SH di hadiri Kasie Propam Polres Karawang H.Deden beserta anggota, Panit Intelkam Polsek Rengasdengklok Iptu Alben Samosir SH, Panit Samapta W.Supriantoro SH, Panit Reskrim Ipda M.Budi Santoso SH, Kasie Propam Aipda Damo Sulaeman serta di ikuti seluruh personil Polsek Rengasdengklok
Sasaran Gaktibplin kali ini adalah sikap Tampang personel (Performance), Surat Data diri, Surat data Randis, Gampol (Seragam dinas), Inventaris dinas antara lain Senpi dan HT
Dalam pemeriksaan, Kasie Propam bersama Tim Propam Polres Karawang melakukan pengecekan seragam Polisi, Sikap tampang dengan melakukan pemeriksaan Rambut, Kumis dan Jenggot anggota, untuk Surat nyata diri dilakukan pemeriksaan surat Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain SIK.,SH.,MH melalui Kapolsek Rengasdengklok AKP H.Edi Karyadi SH mengatakan bahwa institusi Polri tidak pernah lepas dari sorotan publik, sebab memiliki tugas Pokok, Fungsi, Peran dan Wewenang, sebagai salah satu bagian dari fungsi Pemerintahan Negara dibidang Pemeliharaan keamanan dalam Negeri (Harkamtibmas) ,” Kata Kapolsek AKP Edi Karyadi, Jumat (02/08/2024)
Menurut Edi Karyadi, Polri sebagai Aparatur penegak hukum, bertanggung jawab untuk memberikan Pelindung, Pengayoman, dan Pelayan kepada masyarakat, sehingga diperlukan sikap dan prilaku yang terpuji, sikap ini dinilai dari segala aspek dan sudut pandang yang balance dengan tugas pokok serta tanggung jawab sebagai seorang anggota Polri,” jelas AKP Edi Karyadi SH
Untuk menunjang hal tersebut, internal Polri sendiri memiliki satuan fungsi yang bertugas dan berwenang untuk melakukan pendisiplinan internal anggota, fungsi tersebut diemban Propam Polri, di Polsek Rengasdengklok disebut Kasie Propam yang berperan sebagai salah satu unsur pelaksanaan yang berada di bawah Polres yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban Profesi, Pengamanan internal, termasuk Penegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian serta Pelayan pengaduan masyarakat
“Gaktibplin ini dilaksanakan bertujuan untuk melihat kesiapan personel dalam melaksanakan tugas sehari-hari, mulai dari penampilan, kelengkapan data diri, dan kesiapan sarana penunjang tugas lainnya, agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ,” Pungkas Kapolsek
(Teh’Nena)