Detikperkara.com KOTABARU KARAWANG – Polsek Kotabaru Polres Karawang Polda Jawa Barat melakukan pengecekan tempat pembuangan sampah ilegal yang terletak di Desa Pangulah Selatan, lokasi ini berada tidak jauh dari pemukiman warga, yang mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar. (12/08/2024)
Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H. bersama Muspika, Pemerintahan Desa Pangulah Selatan mengecek langsung ke Lokasi Tempat Pembuangan Sampah bersama Kabid Was Dal DLHK Kabupaten Karawang berdasarkan dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah di sekitar pemukimannya.
Lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) illegal tersebut tidak memiliki ijin resmi pengelolaan sampah, sampah-sampah tersebut berasal dari warga yang membuang sampah sembarangan.
Polsek Kotabaru mencatat bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi ini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun izin lingkungan. Hal ini berdampak pada potensi pencemaran lingkungan, serta risiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi TPS tersebut.
Setelah melaksanakan pengecekan TPA tersebut DLHK Bersama Muspika Kecamatan Kotabaru dan Pemerintahan Desa serta pemilik lahan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi dan mencari solusi permasalahan ini.
Untuk sementara guna mengurangi pencemaran, pemilik Lahan telah merapihkan, menutup sebagian lahan tersebut dengen menggunakan barangkal
(Teh’Nena)