Detikperkara.com Polres Karawang – Polsek Majalaya Polda Jabar, Guna mencegah terjadinya praktik jual beli kendaraan di lingkungan masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya berikan himbauan tidak membeli dan menjual kendaraan bodong, Kamis ( 26/9 /24)
Sekaligus Sambang Warga di Desa Pasirmulya Bripka Asep Ramdani selaku Bhbainkamtibmas Desa Pasirmulya menyamapikan himbauan larangan membeli dan menjual kendaraan tidak di lengkapi surat surat kendaraan.
” Bagi siapa saja yang membeli Kendaraan tidak di lengkapi surat surat kendaraan akan terjerat suatu pidana sebagai penadah yang di duga barang hasil dari kejahatan maka membeli kendaraan sebaiknya yang di lengkapi dengan surat kendaraan ” himbau Bhabinkamtibmas.
Hal tersebut di lakukan Bhabinkamtibmas desa pasirmulya untuk mencegah terjadinya praktik jual beli kendaraan di kalangan masyarakat dan mencegah niat jahat para pelaku curanmor dengan masyarakat tidak membeli kendaraan bodong.
Lanjut Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Majalaya Iptu Dede Komara berharap masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, sehingga dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan,serta agar masyarakat mau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui kendaraan bermotor hasil dari kejahatan” Imbuh kapolsek Majalaya.
(Teh’Nena)