New Project - 2024-11-10T150251.683

Maraknya Perjudian Online, Bhabinkamtibmas Cegah dengan Cara Himbau Warga Larang Segala Bentuk Perjudian

Detikperkara.com Polres Karawang – Polsek Majalaya Polda Jabar, Bripka Yusuf Bahtiar selaku Bhabinkamtibmas Desa Bengle melakukan kegiatan sambang dan himbauan kepada warga Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Sabtu ( 20/7 ).

Himbauan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengajak masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun judi online yang sedang marak.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Yusuf Bahtiar menegaskan bahwa pelaku judi bisa terkena Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga 25 juta rupiah. Himbauan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Majalaya

Menyikapi maraknya judi online yang mempengaruhi keamanan masyarakat, Kapolsek Majalaya Iptu Dede Komara mewakili Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring intensif terhadap segala bentuk aktifitas perjudian di wilayahnya.

Kapolsek Majalaya menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait perjudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas kamtibmas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjauhi praktik perjudian yang merugikan.

(Teh’Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent