New Project - 2024-10-06T113037.392

Kapolsek Telukjambe Barat Kawal Mediasi antara Brigade SPSI dengan PT. Softex Indonesia

IMG-20241015-WA0245

Detikperkara.com Polres Karawang – Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Naufal Rachmatullah Putra Chairisda, S.Tr.K beserta jajaran menggelar pengamanan mediasi antara Brigade SPSI Satkorcab Karawang dengan pihak PT. Softex Indonesia, Selasa (15/10/2024).

Dijelaskan, mediasi tersebut bertempat di PT. Softex Indonesia (Kimberly Clark Softex) di Jalan Trans Heksa Karawang Kawasan Industri Bintang Puspita Dwi Karya Desa Wanasari Kecamatan Telukjambe Barat Karawang.

Pihak PUK SPSI KC Softex mengatakan, bahwa kondisi kemarin yang terjadi sesuatu hal tidak diinginkan bersama, dan kondisinya tidak ada yang memprediksi. Ada komunikasi yang baik secara internal informasi dari atasan ke bawahan secara terbuka terkait program efisiensi.

SPSI mengusulkan agar teman-teman yang saat ini tidak masuk program efisiensi atau tim Warehouse, untuk dapat diperhatikan dan diberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan program serupa. Sedangkan, untuk pekerja yang sudah proses tanda tangan, dapat diberikan haknya sesuai dengan persetujuan bersama.

“Ada kegiatan acara untuk bekerja yang terdampak sebagai penghargaan dedikasi pekerja terhadap perusahaan,” ujar Asep Hidayat, selaku Ketua PUK.

Jika terjadi program yang serupa agar ada keterbukaan dari manajemen kepada PUK SPSI KC Softex terkait program efisiensi atau informasi jumlah atau daftar pekerja kami tim PUK SPSI agar dapat dilibatkan dalam merekomendasikan pekerja yang akan terdampak melalui forum.

“PUK SPSI KC Softex menerima dokumen jawaban manajemen KC Softex untuk kami sampaikan kepada pengurus satu korcab Brigade SPSI Kabupaten Karawang,” lanjutnya.

Di sisi lain, Manajemen PT. Softex Indonesia mengungkapkan, bahwa manajemen mengingatkan kepada SPSI, bahwa penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pekerja diminta agar selalu mengikuti aturan yang berlaku dan bila ada kendala dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kerja agar dapat menghubungi atasan atau pimpinan masing-masing untuk ditindaklanjuti.

“Kemudian, usulan dan masukan dari pengurus PC sudah disampaikan kepada manajemen dan telah dijawab secara tertulis melalui surat dengan nomor: Ref. No. HRGA-ADM-0849-MEMO-SI-X-2024,” kata Richard Zam, selaku IR Manager.

SPSI akan meneruskan surat tersebut kepada pengurus sektor cap Brigade SPSI Kabupaten Karawang pada hari ini. Kami juga meminta kepada PUK SPSI untuk tidak melakukan kegiatan unjuk rasa yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan secara internal dengan musyawarah dan mufakat.

“Bagi pekerja yang belum menerima atau menolak program efisiensi maka dapat mengajukan keberatan dengan mengikuti proses perselisihan hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Manajemen akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pekerja yang terdampak untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan pembayaran pesangon mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan tanggal 21 Oktober 2024

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Naufal Rachmatullah Putra Chairisda menjelaskan, adapun hasil dari mediasi tersebut, pada dasarnya karyawan menerima dengan keputusan dari perusahaan.

“Namun perusahaan juga membuka untuk mediasi secara internal terkait dengan penawaran yang di minta oleh 3 (tiga) orang yang terkena PHK,” pungkas Kapolsek.

(Teh’Nena)

Tags:
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent