Proyek Baru - 2025-02-08T145157.345

Jajaran Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Gelar Ops KRYD Dengan Sasaran Minuman Keras

IMG-20250209-WA0142

Detikperkara.com Polres Karawang Polda Jawa Barat – Jajaran Polsek Rengasdengklok, terus berupaya menekan adanya peredaran minuman keras ( Miras) diwilayah Rengasdengklok

Hal tersebut dibuktikan dengan rutin nya melaksanakan kegiatan Ops KRYD dengan sasaran minuman keras dan obat – obat terlarang diwilayah Polsek Rengasdengklok, Sabtu Malam (08/02/2025) Pukul 21.30 Wib

Seperti yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar Aipda H.Syarif Usman S.H bersama Bripka Doni Purwanto merazia beberapa kios jamu yang diduga menjual minuman keras dan Obat – obatan terlarang

Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.SIK.,SH.,MH. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H. mengatakan, kegiatan Ops KRYD khususnya terhadap peredaran minuman keras Sering dilakukan jajaran Polsek Rengasdengklok

“Kami jajaran Polsek Rengasdengklok secara rutin melaksanakan Kegiatan Ops KRYD khususnya terhadap kios – kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras dan Obat – obat terlarang diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok”, Ujar Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi,Minggu (09/02/2025)

“Dijelaskan Kapolsek, pada kegiatan Ops KRYD kali ini anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dari dua kios penjual jamu dilokasi berbeda

“Dalam kegiatan Ops KRYD anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan 2 botol kecil minuman keras jenis arak dari kios jamu di dusun Rengasjaya Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok dan kios jamu di Dusun Karangayar Desa Kutakarya Kec Kutawaluya selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek Rengasdengklok”, jelasnya

Selanjutnya kepada kedua pemilik kios diberikan teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras

“Kepada para pemilik kios jamu kami berikan teguran keras dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual atau menyediakan minuman keras maupun obat – obat terlarang”,Tutupnya

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent