Detik Perkara.com Polres Karawang Polda Jawa Barat – Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok, anggota Bhabinkamtibmas Desa Waluya, Memberikan himbauan kepada warganya saudara Rahmat dan saudara Jaenudin di dusun Pengasinan Desa Waluya Kec.Kutawaluya Kab. Karawang,Kamis (27/02/2025)
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Waluya Briptu Raja Albarkah Tri Supardani S.H, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakatnya agar tidak mudah terbujuk rayu oleh oknum penyalur tenaga kerja Ilegal ke Luar negeri
“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), agar masyarakat tidak terbujuk rayu oleh oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang menjanjikan dipekerjakan ke luar negeri sebagai TKI/TKW dengan gaji yang besar”, Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi.”Kamis (27/02/2025)
Ditegaskan Kapolsek, masyarakat agar turut serta mencegah TPPO dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga yang menjadi korban TPPO
“Segera Laporkan apabila ada keluarga yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), masyarakat juga agar turut serta mencegah adanya oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang membujuk untuk menjadi TKI/TKW ke luar negeri karena itu merupakan TPPO”, Pungkas Kapolsek
(Teh’ Nena)