Detikperkara.com POLRES KARAWANG, Polda Jawa Barat – Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi tindak kriminalitas dan peredaran minuman keras. Personil Piket Fungsi Polsek Rengasdengklok melaksanakan Ops KRYD ( Kegiatan Ringan yang di tingkatkan ) dengan sasaran Miras
Dalam kegiatan Ops KRYD yang dilaksanakan Aipda Pandu Triansyah bersama Fajar Lesmana berhasil mengamankan 4 botol minuman keras jenis arak dari kios jamu di dusun Krajan Desa Amansari dan Dusun Bakanjati Desa Karyasari Kec. Rengasdengklok, Kab. Karawang
Minggu.(19/19/2023) Pukul.17.30 Wib
Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP H.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.I.K.,M.SI, Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H kepada awak media menyampaikan, kegiatan Ops KRYD yang dilaksanakan personil untuk mengantisipasi tindak kriminalitas C3, (Curas, Curat, Curanmor) serta peredaran miras di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok
“Kegiatan Ops KRYD dalam rangka mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi, serta menindak lanjut aduan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras”, Ujar Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.”Senin (20/11/2023)
Ditegaskan Kapolsek, Giat Ops KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin. sehingga wilayah hukum Polsek Rengasdengklok terbebas dari peredaran minuman keras
“Kegiatan Ops KRYD dengan sasaran miras akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. hal ini dalam rangka menekan peredaran minuman keras, begitu juga terhadap toko atau kios penjual jamu yang diduga masih menjual miras kami akan tindak tegas sesuai hukum”, Tegas Kapolsek
Kapolsek Yuswandi menambahkan, dalam kegiatan Ops KRYD tersebut anggota berhasil mengamankan 4 botol minuman keras jenis arak dari dua kios jamu di lokasi yang berbeda
“Dalam giat tersebut anggota berhasil mengamankan 4 botol kecil minuman keras jenis arak dari dua kios jamu yang berbeda lokasi, kemudian minuman tersebut diamankan di Mapolsek Rengasdengklok, sementara kepada pemilik kios diberikan teguran keras serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual miras kembali, pungkas Kapolsek.
(Teh’Nena)