Detikperkara.com Polres Karawang – Polsek Majalaya Polda Jabar, Maraknya Praktek perjudian online di masyarakat agar tidak terjadinya praktek judi online di Desa Binaannya Bhabinkamtibmas Desa Sarijaya Aiptu Akhmad Sakehu lakukan Himbauan kepada masyarakat terutama di kalangan anak muda di Desa binaannya.Minggu ( 12/5 ).
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Sarijaya menginformasikan dan menjelaskan bahwa para pelaku judi akan di jerat pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
Lanjut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto melalui Kapolsek Majalaya Iptu Dede Komara menyampaikan bahwa pihaknya melalui Bhabinkamtibmas terus melakukan himbauan kepada warga Desa agar menghindari segala bentuk perjudian demi terciptanya kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek Majalaya.
“salah satu timbulnya gangguan keamanan dipengaruhi oleh adanya aktifitas perjudian yang akhir-akhir ini marak terjadi akibat adanya judi online sehingga masyarakat lebih leluasa mengaksesnya melalui jaringan internet”Ungkap Kapolsek.
Disamping itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring diwilayahnya terkait segala bentuk aktifitas perjudian.
“kami juga secara insentif melakukan monitoring terkait adanya aktifitas perjudian, dan tidak segan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Kapolsek.
(Teh’Nena)