Detikperkara.com Polres Karawang Polda Jabar – Dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas seperti Curas, Curat, Curanmor, aksi tawuran dan Peredaran minuman keras (Miras) di bulan suci ramadhan, Piket gabungan fungsi reskrim dan samapta Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan Kegiatan Patroli KRYD Dengan sasaran minuman Keras, Senin malam (03/03/2025) Pukul.21.00 WIB
Sesuai arahan Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H, melalui Panit Reskrim Iptu M.Budi santoso.SH, anggota unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Aipda Hendra Yusup Bripka Fajar Lesmana melaksanakan kegiatan Patroli KRYD dengan sasaran kios jamu yang diduga menjual minuman keras
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain SIK.,SH.,MH., melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, kegiatan Patroli KRYD yang dilaksanakan anggota unit Samapta dan Unit reskrim dalam rangka menekan peredaran minuman keras di bulan Suci Ramadhan diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok
“Kegiatan Patroli KRYD yang dilakukan anggota unit Samapta dan unit Reskrim Polsek Rengasdengklok dalam rangka mencegah adanya penjualan minuman keras oleh para pedagang jamu. sehingga anggota Reskrim mendatangi sejumlah kios penjual jamu yang disinyalir menjual minuman keras di beberapa lokasi wilayah hukum Polsek Rengasdengklok”, Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi, Selasa (04/03/2025)
Kapolsek menjelaskan, dalam sasaran kegiatan razia minuman keras, anggota berhasil menyita 3 botol kecil minuman keras jenis arak dari dua kios pedagang jamu di lokasi yang berbeda
“Dari hasil penyisiran anggota Polsek Rengasdengklok terhadap kios para pedagang jamu, anggota berhasil menyita 3 botol kecil minuman keras jenis arak dari dua kios jamu di Dusun Cikelor desa amansari dan Dusun Rengasjaya Desa Rengasdengklok Selatan. selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek”, pungkas Kapolsek
(Teh’ Nena)