Detikperkara.com Polres Karawang Polda Jabar – Jajaran Kepolisian Sektor Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar tidak henti – hentinya melaksanakan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok
Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang TPPO yang dilakukan oknum sponsor atau penyalur tenaga kerja ilegal yang menawarkan untuk bekerja diluar negeri dengan menjanjikan gaji yang sangat besar
Seperti yang di lakukan Bhabinkamtibmas Desa Kertasari Bripka Fajar Lesmana, melakukan sambang sekaligus sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada warganya di dusun Krajan A RT 001/001 Desa Kertasari Kec. Rengasdengklok Kab.Karawang,Selasa (10/12/2024)
Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Edwar.Zulkarnain S.IK.,S.H.,M.H. Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut guna memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk turut serta membantu pencegahan TPPO
“Sosialisasi dan himbauan TPPO dimaksudkan agar masyarakat memahami tentang bahaya TPPO yang dilakukan oleh oknum sponsor maupun penyalur tenaga kerja ilegal yang menawarkan untuk bekerja diluar negeri dengan gaji yang sangat besar, karena ini merupakan perbuatan TPPO yang melanggar hukum ,” Kata Akp H.Edi Karyadi, Selasa (10/12/2024)
Kapolsek meminta, agar masyarakat turut serta melakukan pencegahan dan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada diantara keluarga maupun tetangga yang menjadi korban TPPO
“Hubungi segera anggota Bhabinkamtibmas atau Mapolsek terdekat apabila menemukan oknum maupun penyalur tenaga kerja ilegal maupun ada keluarga yang menjadi korban TPPO ,” Pungkas Kapolsek
(Teh’ Nena)