image - 2024-05-01T082030.048

Bhabinkamtibmas Polisi Klari Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Warga Binaan

IMG-20240423-WA0163

Detikperkara.com Polres Karawang – Bhabinkamtibmas Desa Karanganyar Polsek Klari Polres Karawang, lakukan sosialisasi serta edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Kepada ibu hj. enok warga dusun Karanganyar RT 08/12 desa binaannya yakni Desa karanganyar, Kec. Klari, Kab. Karawang. 

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Klari Polres Karawang Aiptu Deskam Gultom memberikan edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa (23/04/2024)

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto.Hadicaksono., S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Klari Kompol Andryan Nugraha. S.H mengatakan, kegiatan sambang berikan edukasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat individu atau perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kapolsek.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat di pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat, dengan ini kita bersama sama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).” terangnya

(Teh’Nena)

Tags:
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Redaksi

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent