Detikperkara.com Polres Karawang Polda Jabar – Jajaran Unit Reskrim Polsek Banyusari Polres Karawang Polda Jabar, gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online. sosialisasi dilakukan di Warung kopi dan tempat tongkrongan masyarakat.pada Rabu, 20 November 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif judi online, yang semakin marak terjadi di era digital. dalam sosialisasi kali ini, Anggota unit reskrim Polsek Banyusari Bripda Muhammad Faisal Nafis memberikan Sosialisasi mengenai berbagai jenis judi online, modus operandi para pelaku, serta dampak buruk yang ditimbulkan, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis
Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K.,S.H.,M.H, Kapolsek Banyusari Ipda Budi Santoso, S.H mengatakan “Judi online sangat berbahaya karena dapat membuat seseorang kecanduan dan kehilangan kendali atas keuangannya, Selain itu menurut Kapolsek, judi online juga dapat memicu tindak kriminalitas dan merusak tatanan sosial.” Ujarnya
Lanjut Kapolsek, untuk mencegah dan mengantisipasi hal tersebut diatas, Polsek Banyusari melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Agar Hal itu dapat dihindari dan tidak terjadi. kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik segala bentuk perjudian terutama judi online yang saat ini marak terjadi,” jelasnya
Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan dapat terhindar dari dampak negatifnya,” Jelasnya
Kapolsek menambahkan, Polsek Banyusari berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami jajaran Polsek Banyusari berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya judi online. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dari pengaruh negatif judi online,” Pungkas Kapolsek
(Teh’ nena)