image - 2024-06-13T210007.374

Anggota Polsek Batujaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) di toko jamu yang ada di wilayah Hukum Polsek Batujaya

IMG-20240626-WA0062

Detikperkara.com Polres Karawang – Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Anggota Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar Bripka Hengky Firmansyah laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Batujaya. Rabu (26/6/2024).

Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar.

Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Bripka Hengky Firmansyah (Anggota Polsek Batujaya)

Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya Akp H. Ruslani,S.H menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga sering memicu terjadinya kasus tindak kriminalitas. Jelasnya 

Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Anggota Polsek Batujaya mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.

Setelah berada di lokasi, Anggota Polsek Batujaya berhasil menemukan 1 (satu) botol jenis Arak Kecil yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Batujaya.

Selain mencari Barang Bukti, Anggota Polsek Batujaya memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya 

(Teh’Nena)

Tags:
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent