Detikperkara.com Polres Karawang – Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Bripka Guruh Erwanto melaksanakan Sambang dan Silaturahmi kepada masyarakat Desa Pisangsambo guna mensosialisasikan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan menyampaikan himbauan Kamtibmas. Senin (4/3/2024)
Kegiatan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya mengajak Masyarakat untuk ngobrol bareng guna memberikan himbauan Kamtibmas, dan meminta kepada masyarakat agar ikut Serta menjaga Keamanan dan Kondusifitas di lingkungan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Anggota Bhabinkamtibmas juga Mensosialisasikan Bahaya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika ingin menjadi TKI diluar negeri agar tidak menjadi korban oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jelas Anggota Bhabinkamtibmas
Dikatakan juga kepada masyarakat agar untuk tidak menggunakan Knalpot Racing/Brong karena sudah ada larangan yang tertera pada Perda Kabupaten Karawang No 12 tahun 2023 Pasal 19 Setiap Orang atau Badan dilarang “Membuat dan/atau Menjual Knalpot Racing/Brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin” dan “Menggunakan Knalpot Racing/Brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin”. Sambung Bripka Guruh Erwanto Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Akp Hasanudin,S.Pd mengatakan”bahwa saat ini Polri berupaya menciptakan keamanan dan kondusifitas di lingkungan masyarakat melalui kegiatan Sambang dari Bhabinkamtibmas” Terangnya
Dikatakan juga Tidak hanya melaksanakan tugas Kepolisian seperti Patroli, namun melaksanakan tugas Kepolisian seperti mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam Menjaga Kamtibmas di lingkungan masyarakat seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek Tirtajaya. Pamungkas
(Teh’Nena)