Detikperkara.com Karawang – Giat Patroli PREKAT dalam rangka KRYD dengan sasaran Ops Miras di Wilayah Hukum Polsek Tempuran, digelar kembali pada hari Rabu 8 Januari 2025, sekitar jam 21.30 WIB di Wilayah Hukum Polsek Tempuran, dengan kuat personil anggota Jaga Polsek Tempuran Aipda Lukman NH bersama Aipda Ramto.
Petugas patroli mendatangi toko penjual jamu di pasar Tempuran, memeriksa berbagai jenis jamu yang dijual belikan. Tidak ditemukan minuman keras yang dilarang diperjual belikan secara bebas, maupun miras oplosan.
Anggota Patroli memberikan himbauan kepada para pedagang dan toko jamu, untuk membantu menjaga kondusifitas keamanan wilayah Polsek Tempuran, dengan tidak menjual belikan minuman Oplosan/Miras.
“Kami sampaikan himbauan pada toko-toko penjual jamu untuk membantu kami menjaga kondusifitas keamanan wilayah, dengan tidak menjual minuman keras jenis apapun, termasuk miras oplosan. Sebab, akibat dari miras ataupun miras oplosan bisa menjadi awal penyebab keributan atau tindak kejahatan yang mengganggu Kamtibmas.” ujar Aipda Lukman.
“Apabila menemukan terjadinya atau melihat tanda-tanda munculnya gangguan kamtibmas, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, untuk penanganan cepat, baik melalui lapor pak Kapolres, Lapor pak Kapolsek atau layanan bebas pulsa 110.” pungkasnya.
(Teh’ Nena)