Unit Reskrim Polsek Petir Menitipkan Tahanan Perkara Curat ke Rutan Polres Serang

IMG-20230310-WA0328

Detikperkara.com PETIR – Unit Reskrim Polsek Petir menitipkan tahanan ke Rutan Polres Serang Polda Banten tersangka kasus Curat. Kamis (09/03/2023) jam 13.00 WIB.

 

Kapolsek Petir AKP Uka Subakti. SH. MM menjelaskan Unit Reskrim Polsek Petir menitipkan tahanan kasu Curat ke Rutan Polres Serang yang pimpin oleh PS. Kanit Reskrin Bripka Dedi Suryadi. SH.

 

PS. Kanit Reskrim Bripka Dedi Suryadi. SH menerangkan karena kondisi Anggota yang masih kurang dalam menjaga dan mengawasi tahanan ZM, maka kami titipkan ke Rutan Polres Serang.

 

“Untuk memaksimalkan pelayanan memelihara Kamtibmas Darkum Polsek Petir dan pemeriksaan berita acara tersangka ZM kasus Curat dengan modus bobol rumah Pasal 363 KUHPidana sudah kami anggap cukup dalam berkas perkaranya dan kemudian kami menitipkan ke Rutan Polres Serang untuk dilanjutkan penahanan tersangka disana”, kata Bripka Dedi Suryadi. SH.

( Nena  )

Tags:
36a607ff-5fa2-442e-aee0-d3b70666b3e1
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in
Redaksi

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

WhatsApp Image 2022-09-17 at 16.36.38
news background with text live updates

Stay Connected

Post

Recent