Proyek Baru - 2025-02-08T145157.345

Unit I Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras

IMG-20250228-WA0037

Detikperkara.com – Satresnarkoba Polresta Serang Kota, kembali berhasil mengungkap dan memproses pengedar penyalahgunaan obat keras tidak sesuai prosedur. Jumat (28/02/25).

Dalam kesempatannya Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yudha Hermawan, S.H., M.M., menjelaskan kejadian tersebut. “Hal itu berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras, kemudian diproses berdasarkan Laporan Polisi tanggal 26 Februari 2025 dalam perkara pidana “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kasiat/kemanfaatan tetapi melakukan praktik kefarmasian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 sub pasal.436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang tentang Kesehatan,” jelas Yudha.

Lanjut Kasat Resnarkoba, perkara ini bermula pada hari Rabu 26 Februari 2025 didapat indikasi peredaran obat keras jenis tramadol dan heximer di wilayah Kecamatan Serang Kota Serang Banten dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang itu. 

“Dari hasil penyelidikan Unit I Satresnarkoba dipimpin Ipda Dede Candra, SH, dilakukan identifikasi dan pemeriksaan intensif ditemukan terduga pelaku inisial MS (24) dengan BB 777 butir, AH (28) dan SF (31) dengan BB 2.580 butir obat keras jenis tramadol dan heximer berikut disita barang bukti lainnya.

Pada praktiknya para tersangka, diketahui melakukan modus operandi membeli obat tersebut dari seseorang identitas DPO di wilayah Jakarta lalu membuat paket (3, 5, 10 butir) dan per lempeng, menjual obat keras untuk mendapat keuntungan finansial dan diedarkan di wilayah Kota Serang dan sekitarnya dengan konsumen variatif yaitu pelajar dan warga, namun memahami dampak terhadap kesehatan fisik/psikologi dan potensi menjadi tindakan kriminalitas bagi warga yang mengkonsumsi tidak sesuai dosis, peruntukan dan kemanfaatan sediaan farmasi serta tidak memiliki sertifikat resmi dari instansi berwenang,” ucap Yudha.

Kemudian Kasat menerangkan pihaknya telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para saksi, barang bukti dan para tersangka sehingga memenuhi unsur tindak pidana. Praktik pengedaran ini sudah berjalan sekitar 3-6 bulan, selain itu para tersangka tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga faktor sosial dan ekonomi menjadi penyebabnya.

“Perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, berikutnya terus dilakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional, bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa,” tegas Kasat.

Terakhir Kasat menegaskan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali dan sesuai pesan moral Kapolresta Serang Kota, “kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil hikmah penting, penguatan program sosialisasi dan kepedulian semua elemen masyarakat melakukan pengawasan, pencegahan dan koordinasi dengan instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak merugikan semua pihak, keluarga dan lingkungan sosial terayomi dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol, Yudha Hermawan.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent