New Project - 2024-11-10T150251.683

Tebar Sabu Sabu Akhirnya Ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten

IMG-20241111-WA0040

Detikperkara.com Cilegon – Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Cikerai Lingkungan. Kuweni Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MZ (23 Tahun) , kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian  tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP AKP  Vhalio Agafe menjelaskan bahwa Berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan yang mana pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Cikerai Lingkungan Kuweni Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MZ (23 tahun)  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian  tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 30, warna putih, didalam kantong celanan panjang warna hitam milik pelaku MZ (23 tahun)

Diketahui bahwa Pelaku MZ (23 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Saudara MRF (20 tahun) dengan harga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku MRF (20 tahun) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 21.00 Wib di pinggir jalan Melati Lingkungan Bebulak timur Kelurahan Kebondalem Kecamatan  Purwakarta Kota Cilegon, yang mana sebelumnya pelaku MRF (20 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara GK (DPO) dan diketahui juga bahwa sebelumnya pelaku MRF (20 tahun) membantu pelaku GK (DPO) menyebarkan/perantara narkotika jenis sabu tersebut.

Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon AKP  Vhalio Agafe kedua pelaku MZ dan MRF telah melangar undang undang Narkotika 

”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan jenis tanaman dan atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

112 ayat (1) : 

dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

114 ayat (1) :

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah) tutup kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent