image - 2024-09-12T213026.258

Sembunyikan Shabu dalam Bungkus Penyedap Rasa, Pelaku berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

IMG-20240819-WA0105

Detikperkara.com Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku MW (25) warga Narimbang Mulia Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas plastik merek Masako yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus dengan lakban warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2.04 Gram, 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna hitam.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH mengatakan,

“Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus melaksanakan pengungkapan Kasus Narkotika di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip (19/8/2024).

“Pelaku MW (25) berikut barang buktinya berhasil diamankan di sebuah rumah di Kp. Lembur Sawah Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak – Banten pada Jum’at (16/8/2024) pukul 00.30 wib,” ungkapnya.

“Ketika dilakukan Penggeledahan Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bungkus Penyedap Rasa,” terang Ngapip.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK dalam program Lebak Improvisasinya berkomitmen untuk terus memberantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres khususnya, tidak ada ruang untuk pengguna dan pengedar Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tuturnya.

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memberantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, apabila melihat, mendengar terkait peredaran Narkoba segera informasikan ke kami, kami akan menindak tegas para pelakunya,” imbau Kasat Resnarkoba Polres Lebak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku MW dikenakan Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman

pelaku di pidana seumur hidup atau minimal 5 Tahun, dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

(Teh’Nena)

Tags:
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent