detikperkara banner

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Farmasi atau alat Kesehatan Jenis Obat Keras

IMG-20250306-WA0062

Detikperkara.com Cilegon – Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025., sekira jam 16.00 Wib. 

di pantai Kampung Bandulu Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Prov. Banten telah diamankan seorang laki-laki yang menjual obat keras.

Menurut kasat narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe saat di konfirmasi awak media menjelaskan Berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran/menjual obat keras jenis TRAMADOL HCI dan HEXYMER. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan yang mana pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira jam 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Saudara IM (21) di pantai Kp. Bandulu Ds. Bandulu Kec. Anyar Kab. Serang Prov. Banten 

Pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) butir Pil diduga obat keras jenis TRAMADOL HCI, 4 (empat) butir Pil diduga obat keras jenis HEXYMER, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone, merk OPPO A18, warna hitam, yang berada didalam kantong celana milik pelaku IM.

Kemudian ketika diintrogasi ternyata pelaku IM  masih menyimpan obat keras jenis TRAMADOL HCI dan HEXYMER dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya yang beralamat di Kampung Sirih lor  Desa. Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Prov. Banten ditemukan 800 (delapan ratus) butir Pil diduga obat keras jenis TRAMADOL HCI dan 350 (tiga ratus lima puluh) butir Pil diduga obat keras jenis HEXYMER yang disimpan didalam lemari kamar pelaku IM.

Pelaku IM mendapatkan  obat keras jenis TRAMADOL HCI dan HEXYMER tersebut dari temannya yang bernama Saudata AM (DPO). Pada saat itu Pelaku IM mendapatkan obat keras jenis TRAMADOL HCI sebanyak 85 (delapan puluh lima) lempeng / 850 (delapan ratus lima puluh butir) dan obat keras jenis HEXYMER 80 (delapan puluh) perpaket isi 5 (lima) butir / 400 (empat ratus) butir dengan total harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).Yang mana obat keras jenis TRAMADOL HCI dan HEXYMER tersebut pelaku IM menjual atau edarkan kembali kepada temen-temanya yang mengetahui menjual dengan harga TRAMADOL HCI sebutir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk HEXYMER perpaket isi 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 

Pelaku IM melakukan peredaran/menjual obat keras jenis TRAMADOL HCI dan HEXYMER tidak memiliki izin edar.

Dari pelaku IM,satuan reserse Narkoba mendapatkan barang bukti berupa 

– 818 (delapan ratus delapan belas) butir Pil diduga obat keras jenis TRAMADOL HCI;

– 354 (tiga ratus lima puluh empat) butir Pil diduga obat keras jenis HEXYMER;

– Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

– 1 (satu) unit handphone, merk OPPO A18, warna hitam.

Pelaku IM  telah melanggar Pasal 435 dan atau pasal 436 UU RI NO 17. Tahun 2023 tentang kesehatan di Pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp.500.000.000.”tutupnya.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
detikperkara banner2
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent