image - 2024-05-01T082030.048

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Polda Bantan Melimpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara

IMG-20240507-WA0061

Detikperkara.com Polres Serang- Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (6/5/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka MR dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka MR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan kepemilikan senjata tajam.

(Teh’Nena)

Tags:
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Redaksi

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent