New Project - 2024-11-10T150251.683

Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten Ciduk Pengedar Pil Koplo 

IMG-20241117-WA0153

Detikperkara.com SERANG – Terdesak kebutuhan ekonomi, warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang berinisial SJ (35) nekad berjualan pil koplo. Namun baru sebulan menjalankan bisnis haramnya, SJ diamankan personil Satnarkoba Polres Serang di rumahnya. 

Dari tersangka pengedar pil koplo ini, petugas mengamankan barang bukti 570 butir pil koplo jenis double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta 1 unit handphone android yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka SJ diamankan pada Selasa (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersangka SJ dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka SJ dicurigai melakukan bisnis narkoba,” ungkap Bondan Rahadiansyah kepada media Minggu (17/11/2024).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka, petugas mendatangi rumah SJ.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan dari dalam tas tersangka ditemukan plastik berisi 570 butir pil double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta handphone juga diamankan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka SJ mengaku baru satu bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ratusan butir pil koplo yang diamankan diakui miliknya yang dibeli dari AB (DPO) yang ditemui di sekitaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari Tanah Abang, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka SJ dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No.17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasatresnarkoba mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent