image - 2024-06-13T210007.374

Satreskrim Polres Serang Polda Banten melimpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara

IMG-20240611-WA0084

Detikperkara.com Polres Serang – Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (11/6/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka RF alias Mokmok telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana pengeroyokan.

(Teh’Nena)

Tags:
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent