Detikperkara.com Cilegon – Satuan Reskrim Polres Cilegon,Unit Resmob Polda Banten dan Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil menangkap 3 pelaku pencurian tiang penerangan jalan umum dan penganiayaan di Lingkungan Kebanjiran Kelurahan Kubang Sari Kecamatan. Ciwandan
Pada saat Press Conference di Mako Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Madikson di dampingi Kapolsek Ciwandan KOMPOL Andi Suherman, S.H., M.M. dan Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan.
Menjelaskan Kronologis kejadian nya
Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar Pukul 00.50 WIB. Datang seorang warga masyarakat ke Polsek Ciwandan, Melaporkan adanya peristiwa pencurian tiang penerangan jalan umum dengan menggunakan mobil Pickup di Link. Kebanjiran Kel. Kubang Sari Kec. Ciwandan (Jarak ±1 Km dari Polsek Ciwandan). Saat itu juga setelah adanya pelaporan dari Masyarakat, dengan Quick Respon Kanit Reskrim Polsek Ciwandan dan anggota Intel Polsek Ciwandan langsung berangkat menuju TKP, Di temukan adanya mobil dan pelaku. dengan posisi pelaku berjumlah 3 orang masih berada di luar mobil dan 1 orang pelaku berada di dalam mobil sebagai Sopir.
Ketika para pelaku melihat ada kendaraan sepeda motor datang menghampiri, 1 orang pelaku langsung masuk ke dalam mobil dan 2 orang pelaku melarikan diri. Kanit Reskrim langsung menghampiri mobil pelaku dengan posisi berada tepat di samping pintu kanan mobil, sedangkan anggota Intel Polsek Ciwandan langsung menghalangi mobil tersebut dengan motor (posisi di depan kanan mobil). Pada saat Kanit Reskrim menghampiri pelaku, Anggota Intel Polsek Ciwandan meneriaki “Jangan lari kami dari Polsek Ciwandan, Kemudian Kanit Reskrim berusaha mengambil kunci mobil pelaku sambil mengatakan *Kami Polisi, berhenti” dengan posisi kedua tangan kanit Reskrim berada di dalam mobil, tangan kanan berusaha mencabut kunci mobil dan tangan kiri memegang sopir/pelaku. Dikarenakan posisi mobil dalam keadaan menyala para pelaku langsung menginjak Gas mobil dan menabrak motor anggota yang di pakai untuk menghalangi mobil tersebut. Serta Kanit Reskrim terbawa mobil dalam posisi kedua tangan kanit Reskrim di pegang dan dipukul secara berulang ulang oleh pelaku, Adapun Kanit Reskrim terbawa mobil pelaku dalam posisi menggantung di pintu sebelah kanan samping Sopir kurang lebih 100 s/d 200 meter dan setelah itu terjatuh. Pada saat Kanit Reskrim terbawa/menggantung di mobil, anggota Intel Polsek Ciwandan mengejar dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pada saat posisi Kanit Reskrim terjatuh, anggota tersebut langsung menolong Kanit Reskrim dan sempat melakukan pengejaran, namun tidak menemukan pelaku yang kabur tersebut, sehingga anggota langsung membawa Kanit Reskrim ke Klinik Taskiyah yang beralamat di Kel. Warna Sari Kec. Citangkil kota Cilegon, Adapun 4 orang anggota piket penjagaan Polsek Ciwandan, Menyusul ke TKP dengan menggunakan mobil dinas (jarak sekitar 10 menit), namun pada saat tiba di TKP sudah tidak ada pelaku dan anggota, kemudian KSPK (anggota yang menyusul ke TKP) menghubungi anggota Intel yang bersamaan dengan Kanit Reskrim menanyakan keberadaan posisi dimana, kemudian anggota Intel tersebut menjawab bahwa Pelaku sudah kabur dan saat ini kami sedang di Klinik Taskiyah, kemudian anggota piket langsung menyusul ke Klinik Taskiyah untuk mengecek keadaan Kanit Reskrim dan anggota. Kemudian pada pukul 01.42 Wib Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Ciwandan , Selanjutnya Kapolsek Ciwandan melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolres Cilegon. Dan Kapolres Cilegon memerintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim gabungan Resmob Polres Cilegon, Reskrim Polsek Ciwandan serta di Backup Jatanras Polda Banten untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kemudian pada tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 Wib ke 3 pelaku berhasil di amankan oleh tim gabungan Jatanras Polda Banten, Resmob Polres Cilegon dan Reskrim Polsek Ciwandan berikut barang bukti, dan saat ini perkara tersebut sedang di lakukan penyidikan.
Adapun pasal yang di sangkakan : Pasal 373 KUHPidana ” Barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hak”
Pasal 351 ayat 2 KUHPidana
“Penganiayaan yang mengalami luka- luka – luka berat.
Ancaman hukuman Pidana
Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan 351 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Modus
Para tersangka menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Pick up Merk Toyota Kijang No. POL : A 8623 D sebagai alat transportasi menuju lokasi tiang yang akan di ambil, lalu menggunakan alat potong berupa Balnder (Angin dan Gas LPG) untuk memotong tiang penerangan jalan umum yang berada di pinggir jalan raya.
Korban pencurian Asset Pemkot Cilegon
Korban penganiyaan
Kanit Reskrim Polsek Ciwandan (IPTU YOFAN)
Saksi- saksi :
1. BRIPKA AJAT,.S.H
2. Sdi. SUTRIYAH
3. AIPTU AJI SUMAJI
Barang Bukti.
1 satu unit kendaraan roda 4 jenis Pick up merk Toyota Kijang dengan Nopol : A 8623 D warna hitam berikut STNK dan kunci kontaknya.
1(satu ) Set mesin Las Potong berikut dengan selang warna merah dan biru serta 2 Regulator.
1(satu) buah tabung Gas berukuran 3KG warna hijau
1(satu l) buah tabung Oksigen
1(SATU) Batang tiang penerangan jalan umum (PJU) berukuran panjang kurang lebih 10 meter milik asset Pemkot Cilegon.
Tersangka yang diamankan
1.DL (23) Lingkungan. Penauan Kelurahan. Kubang Sari Kecamatan. Ciwandan Kota Cilegon.
2.HL (50) Kampung Dukuh Pinang Desa Sidamukti Kecamatan. Baros Kabupaten. Serang
3.EB (34) Lingkungan Kubang Saron Kelurahan Tegal Ratu Kecamatan. Ciwandan Kota Cilegon.
Satu orang DPO MM (43) Lingkungan. Kebanjiran Kelurahan. Kubang Sari Kecamatan. Ciwandan Kota Cilegon.
Pasal yang di sangkakan terhadap para pelaku Pasal 363 KUHPidana : Tiang PJU yang diambil akan di jual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
Motif Pasal 351 KUHPidana : TAKUT akan di tangkap sehingga melakukan upaya kekerasan untuk melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Cilegon berharap Satu orang DPO atas nama MM (43) Lingkungan. Kebanjiran Kelurahan. Kubang Sari Kecamatan. Ciwandan Kota Cilegon.
Segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
(Teh’ Nena)