Detikperkara.com Cilegon – Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024. Jam 04.00 WIB tempatnya di Pinggir jalan tepatnya di Jln Kembar Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota. Cilegon.
kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menjelaskan bahwa Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 04.00 wib dipinggir jalan tepatnya di Jl. Kembar Kel. Kota bumi Kec. Purwakarta Kota Cilegon.
Anggota Satresnarkoba dan unit Street Crime Polres Cilegon mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MAH dan Saudara MAM yang sedang menyebar/menyimpan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat yang ditemukan di saku Celana panjang Saudara MAH Kemudian Saudara MAH dan Saudara MAM mengaku mendapatkan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis dari Saudara. YDS dan atas perintah Saudara YDS juga Saudara MAH dan Saudara MAM menyimpan dan menyebarkan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis dengan upah masing-masing Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Minggu. Berdasarkan keterangan tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan di daerah serang disebuah kontrakan tepatnya di Jl. Kelapa dua Kel. Kagungan Kec. Serang kota Serang dan sekira jam 06.00 wib mengamankan Saudara YDS kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening.
Saudara YDS mengaku mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dari Aplikasi Instagram dengan harga Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut
Tersangka yang diamankan
MAH (18 ), Lontar Pos Kelurahan Kagungan Kecamatan Serang Kota Serang
MAM ( 20 ) Lontar Jiwantaka Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang dan YDS ( 23 ) Lontar Jiwantaka Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang
Barang bukti yang diamankan
15 (lima belas) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat, 1 ( Satu ) buah jaket warna hitam, 1 ( Satu ) buah Handphone Merk Realme warna silver,1 ( Satu ) buah Handphone Merk Realme warna biru. 1 ( Satu ) unit Motor Honda Vario warna hitam dengan plat nomor A 4803 QD ,27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat,1 ( Satu ) buah Handphone Merk Iphone Berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening
Pasal yang dilanggar oleh ketiga pelaku pasal 114 (2) Jo 132 (1) dan atau 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 ( lima) sampai dengan 20 ( dua puluh ) tahun penjara.
Vhalio menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Cilegon untuk tidak terlibat dengan Narkoba dan apabila ada informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah bapak dan ibu segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon Polda Banten.”tutupnya.
(Teh’Nena)