New Project - 2024-11-10T150251.683

Residivis Edarkan Sabu Sabu Akhirnya Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten

IMG-20241120-WA0060

Detikperkara.com Cilegon – satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap residivis akan edarkan Narkotika jenis sabu sabu, Pada Sabtu, 16 November 2024,di dalam sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura  Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon 

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agave membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu MTN (24) ditangkap Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib di kontrakan Lingkungan Martapura  Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Di dapati 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas tempat roko, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ada di atas meja dan 1 (satu) unit handphone readmi note 9.

Diketahui bahwa MTN (24) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, di pinggir jalan yang tersimpan didalam bekas bungkus roko di daerah Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu.

Pelaku MTN (24) disuruh mengedarkan narkotika jenis sabu oleh Sdr. EN (DPO) dengan upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual dan gratis menggunakan. Namun belum semua tersebar pelaku MTN (24) sudah diamankan oleh anggota satresnarkoba polres cilegon Polda Banten.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan berupa  16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto  ± 3,96 gram atau netto ± 3,22 Gram, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 7,50 gram atau netto ± 7,02 Gram,  11 (sebelas) lembar bekas solasi warna coklat, 1 (satu) buah bekas tempat roko, 1 (satu) unit handphone merk Readmi Note 9

Pelaku MTN (24) telah melanggar Pasal 114 ayat (2) 

pelaku  dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau  pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Pasal 112 ayat (2)

pelaku  dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

AKP Vhalio, menghimbau  kepada masyarakat kota Cilegon apabila ada informasi  peredaran narkoba di daerahnya segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon Polda Banten.

(Teh’ nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent