Detikperkara.com Tangerang, 18 Oktober 2024 – Anggota Propam Polresta Tangerang melaksanakan pengawasan langsung terhadap penyidik yang sedang bertugas melakukan pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menekankan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga integritas dan kualitas kinerja dalam penanganan kasus, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang transparan dan sesuai aturan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Propam Polresta Tangerang. Ia menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh anggota Sat Reskrim bekerja dengan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Dengan demikian, diharapkan pengawasan yang dilakukan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan anggota Sat Reskrim dalam menjalankan tugas serta memperkuat kualitas pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polresta Tangerang.
(Teh’Nena)