Detikperkara.com Cilegon – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cilegon menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) dinas pada Senin, 9 Desember 2024, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Cilegon. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota pemegang senjata api dinas di lingkungan Polres Cilegon dan jajaran.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasie Propam Polres Cilegon, IPTU M. Jumat, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan kepatuhan anggota terhadap prosedur penggunaan senpi, kelengkapan administrasi, serta kondisi fisik senjata. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api dalam tugas kedinasan.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari izin kepemilikan, kondisi fisik senjata, hingga prosedur penyimpanan. Semua anggota pemegang senjata api dinas harus memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi yang telah ditentukan,” ujar Jumat.
Selain itu, Jumat menekankan pentingnya disiplin anggota dalam penggunaan senjata api. Ia menyampaikan bahwa anggota yang tidak memenuhi persyaratan atau ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.
“Senjata api bukan hanya alat, tapi tanggung jawab besar. Kami tidak akan segan memberikan tindakan kepada anggota yang menyalahgunakannya. Pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegas Jumat.
Jumat juga mengimbau agar anggota senantiasa mematuhi prosedur keamanan, baik dalam penyimpanan maupun penggunaan senpi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa senjata api hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang mendukung tugas kepolisian.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan anggota dan menjaga citra Polres Cilegon sebagai institusi yang profesional dan bertanggung jawab.
(Teh’ Nena)