Detikperkara.com Cilegon – Press konfrence pengungkapan kasus Pencurian di rumah kontrakan saudari Munawaroh dengan kerugian tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah
pelaku masuk ke rumah korban pada saat pintu rumah terbuka dan korban sedang tertidur .
Pada saat Press Conference ungkap kasus pencurian yang terjadi di daerah hukum Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten, IPTU Apreza A., S.Tr.K., M.Si. menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Selasa, 28 Januari 2025 sekira jam 23:00 WIB, Tempat Kejadian Perkara (Tkp) di tempat tinggal rumah kontrakan Saudari Munawaroh di Kampung Sitong RT 008 RW 002 Desa Salira Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Prov. Banten.
Modus Operandi pelaku adalah dengan cara mengambil barang berupa dompet yang berisi uang tunai
Pelaku adalah SEP (35) warga kampung Jambu Indah Desa Salira Kecamatan Puloampel kabupaten Serang
Pelaku SEP (35) melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dengan mengambil barang tanpa ijin pemiliknya berupa satu buah dompet warna ungu yang berisikan uang tunai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dompet warna hitam bercorak putih yang berisikan uang tunai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dompet warna pink yang berisikan uang kurang lebih Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Dompet terebut disimpan dalam lemari kamar serta uang tunai yang berada dilaci gerobak sate kurang lebih Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh pelaku SEP (35) dengan cara memasuki Rumah kontrakan korban Saudari Munawaroh pada malam hari secara diam-diam lalu memasuki rumah yang sedang tidak terkunci ketika korban sedang tertidur.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puloampel polres Cilegon Polda Banten dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Puloampel dibantu oleh bhabinkamtibmas Polsek Puloampel akhirnya pelaku SEP (35) bisa ditangkap dirumahnya, dengan adanya kejadian terebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.200.000 (Tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa Barang Bukt 1 (buah) dompet warna hitam bercorak putih
1 (buah) dompet warna pink,1 (buah) kaos polos warna hitam,1 (buah) celana pendek warna hitam bertuliskan NBA,1 (buah) kemeja pendek warna abu-abu
Pelaku SEP (35) telah melanggar pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
IPTU Apreza selalu Kapolsek Puloampel Polres Cilegon menghimbau kepada masyarakat Puloampel agar selalu waspada dengan pelaku kejahatan sekitar dan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau ke call center Polres Cilegon 110 apabila terjadi gangguan Kamtibmas di wilayahnya.
(Teh’ Nena)