Detikperkara.com Cilegon – Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan Dan Guna menekan Peredaran Minuman keras, Polsek Ciwandan Melaksanakan Kegiatan Operasi Miras Dibeberapa Toko Jamu yang Berada di daerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten,Minggu (23/02/2025).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Andi Suherman Mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 pukul 21.30 wib Telah dilaksanakan kegiatan operasi Penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) di daerah hukum Polsek Ciwandan.
Dasar pelaksanaan kegiatan operasi pekat dengan sasaran minuman keras adalah Undang undang Republik Indonesia No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Serta atensi dari Kapolres Cilegon agar melaksanakan razia minuman keras, ungkapnya.
Adapun lokasi / tempat yg menjadi sasaran operasi Penyakit masyarakat adalah Warung jamu Warung Jamu Sdr. Ridho, Link. Kebanjiran Kel. Kubangsari Kec. Ciwandan,Warung Jamu Sdr. Andika, Link. Jangkar Kel. Tegal Ratu Kec. Ciwandan.
Dan untuk hasil dari Kegiatan tersebut telah diamankan sebanyak 25 botol minuman keras (miras) berbagai merek Yang terdapat dari 2 Toko Jamu Milik Saudara Ridhi dan Saudara Andika Sebagai berikut :
4 Botol Kecil Anggur Kolesom
Kegiatan selesai jam 23.30 wib, untuk barang bukti hasil razia diamankan oleh unit Reskrim Polsek Ciwandan untuk pemilik minuman diberikan Surat berupa STP ( surat tanda penerimaan ), terangnya.
Kapolsek Ciwandan Berharap melalui kegiatan tersebut dapat menekan penyakit masyarakat dalam hal ini peredaran minuman keras sehingga mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif Di tengah-tengah warga masyarakat, tutupnya.
(Teh’ Nena)