Detikperkara.com Cilegon – Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan rekonstruksi kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak perempuan, Aqilatunnisa, di sebuah rumah kontrakan di BBS II. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB di lapangan Polres Cilegon. Rekonstruksi ini dihadiri oleh Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian Y., S.I.K, M.H., Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson, para jaksa dari Kejaksaan Negeri Cilegon, saksi-saksi, dan beberapa wartawan.
Kasus Pembunuhan Terencana
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson menjelaskan bahwa Dalam rekonstruksi ini, terungkap bahwa peristiwa tragis ini berawal dari perencanaan pembunuhan oleh tiga pelaku, yaitu Saenah, Rahmi, dan Emi, yang kesal terhadap ibu korban. Saenah dan Rahmi memiliki utang dari pinjaman online yang menggunakan nama ibu korban. Mereka awalnya merencanakan untuk membunuh ibu korban, namun rencana tersebut berubah satu hari sebelum korban dieksekusi.
Pada tanggal 17 September 2024, Saenah dan Emi membawa korban ke gudang bekas kamar kontrakan yang hanya berjarak sekitar 3 meter dari kamar korban. Di lokasi tersebut, korban dibunuh dengan cara wajahnya dililit lakban, dipukul dengan shockbreaker sepeda motor, dan dibekap menggunakan boneka. Korban sempat melawan, namun akhirnya tak sadarkan diri dan tewas.”ujarnya.
Pelaku Menyembunyikan dan Membuang Jasad Korban
Setelah korban tewas, jasadnya dimasukkan ke dalam boks plastik dan kemudian ke dalam tas ransel. Para pelaku bersembunyi di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, sambil mencari tempat untuk membuang jasad korban. Mereka sempat berpikir untuk membakar jasad tersebut namun mengurungkannya. Ketiga pelaku kemudian pergi ke kontrakan dua rekan mereka, Ujang dan Yayan, di Pandeglang.
Setelah berdiskusi, kelima pelaku memutuskan untuk membuang jasad korban di daerah Lebak. Mereka menggunakan dua sepeda motor untuk membawa jasad korban ke jembatan dekat pantai Cihara, Lebak, dan membuangnya di sana.
Penutupan Rekonstruksi
Rekonstruksi ini berhasil menggambarkan detail tindakan keji para pelaku yang menghilangkan nyawa korban dengan sadis. Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,”tutupnya.
(Teh’Nena)