Detikperkara.com Kota Serang – Kepolisian Daerah Banten lakukan press conference tindak pidana penghasutan, pengerusakan dan pembakaran peternakan ayam milik PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS). Diketahui bahwa ternak ayam itu berada di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan mengatakan, kerugian keseluruhan PT. STS yang dikalkulasikan sebanyak kurang lebih 11 M.
Adapun motifnya, lanjut Dian menjelaskan dikarenakan tidak senang atas keberadaan PT STS tersebut yang menyebabkan bau yang tidak sedap dan udara yang tercemar kepada seluruh masyarakat.
“Motif Perusakan keberadaan PT. SPS Dikarenakan keberadaan ternak ayam membuat bau yang tidak sedap kepada seluruh kampung,” ucap Dian.
“Keseluruhan pelaku yang telah berhasil diamankan oleh Polda Banten sebanyak 11 Orang. Akan tetapi hanya 5 Orang yang di tampilkan dikarenakan 5 pelaku masih dibawah umur. Satu lagi baru tertangkap pagi hari tadi,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Kota Serang Kombespol Yudha Satria menambahkan, dari keseluruhan motif yang kumpulkan motif utama adalah warga menginginkan agar mereka bisa bekerja di perternakan ayam tersebut.
“Selain itu, adapula motif tambahan mereka adalah, agar peternakan ayam menjual ayam mereka kepada warga dengan harga yang murah dan jauh di bawah harga pasaran, agar mereka bisa menjual kembali dengan harga normal,” ungkapnya.
(Teh’ Nena)