Detikperkara.com LEBAK – Anggota Polsek Muncang melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat yang datang di kantor Polsek,
kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud pelayanan Kepolisian secara prima, humanis, cepat dan tidak bertele-tele serta transparansi, Jum’at (12/07/2024).
Anggota piket Polsek Muncang Polres Lebak melayani masyarakat yang membuat surat kehilangan. Kapolsek Muncang IPTU Deni Kusnadi menyampaikan bahwa penerbitan surat Kehilangan merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat, sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana dalam memberikan pelayanan harus benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat Kecamatan Muncang dengan berpedoman 3S (Senyum, Sapa dan Salam),” tegas Kapolsek Muncang Iptu Deni Kusnadi.
(Teh’Nena)