Detikperkara.com Cilegon – Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 jam 07.00 WIB, Di pinggir jalan tepatnya di Jl.Mayjend Sutoyo Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Prov.Banten.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 07.00 Wib, Di pinggir jalan tepatnya di Jl.Mayjend Sutoyo Kel.Rawa Arum Kec.Purwakarta Kota Cilegon Prov.Banten, anggota Unit 1 Satnarkoba Polres Cilegon, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AIW (26) Lingkungan Ramanuju Baru Kelurahan.Citangkil Kecamatan Citangkil Kota.Cilegon Prov.Banten.
AIW (26) ketika di tangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu –sabu didalam bekas bungkus rokok Twice warna ungu di dalam kantong sebelah kanan celana pendek warna coklat yang di kenakan oleh pelaku ,Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tempat tinggal pelaku, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 07.30 Wib,disebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sukamulya Kelurahan Mekasari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon
setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket plastik bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu didalam wadah bekas cotton buds di atas rak sepatu,1 (satu) buah timbangan digital,1(satu) pack klip bening. Pelaku mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari AL (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 22 (dua puluh dua) paket plastik bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 7,75 gram atau berat Netto 3,13 gram 1 (satu) buah HP merk OPPO warna silver. 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastic bening,1 (satu) bekas bungkus rokok Twice,1 (satu) wadah bekas cotton buds,1 (satu) celana pendek warna coklat
Pelaku AIW (26) telah melangar Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.tutup Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe.
(Teh’Nena)