New Project - 2024-11-10T150251.683

Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten 

IMG-20241023-WA0084

Detikperkara.com Cilegon – Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober  2024 jam  07.00 WIB, Di pinggir jalan tepatnya di Jl.Mayjend Sutoyo Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Prov.Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP  Vhalio Agafe menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 07.00 Wib,  Di pinggir jalan tepatnya di Jl.Mayjend Sutoyo Kel.Rawa Arum Kec.Purwakarta Kota Cilegon Prov.Banten, anggota Unit 1 Satnarkoba Polres Cilegon,  berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AIW (26)  Lingkungan Ramanuju Baru  Kelurahan.Citangkil Kecamatan Citangkil Kota.Cilegon Prov.Banten.

AIW (26) ketika di tangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu –sabu didalam bekas bungkus rokok Twice warna ungu di dalam kantong sebelah kanan celana pendek warna coklat yang di kenakan oleh pelaku ,Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tempat tinggal pelaku, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 07.30 Wib,disebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sukamulya  Kelurahan Mekasari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon

setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket plastik bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu didalam wadah bekas cotton buds di atas rak sepatu,1 (satu) buah timbangan digital,1(satu) pack klip bening. Pelaku  mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari AL (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 22 (dua puluh dua) paket plastik bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 7,75 gram atau berat Netto 3,13 gram 1 (satu) buah HP merk OPPO warna silver. 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastic bening,1 (satu) bekas bungkus rokok Twice,1 (satu) wadah bekas cotton buds,1 (satu) celana pendek warna coklat

Pelaku AIW (26) telah melangar Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.tutup Kasat Narkoba Polres Cilegon  Polda Banten AKP Vhalio Agafe.

(Teh’Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent