Detik Perkara.com SERANG – Personil Polsek Jawilan Polres Serang langsung memberikan penindakan berupa teguran terhadap pemilik mobil yang parkir di badan jalan tidak sesuai peruntukan, Sabtu (8/3/2025).
Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda,.S.E,. melalui Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Bripka Jaenal mengungkapkan dalam melakukan peneguran tidak pandang bulu.
“Kami sudah lakukan teguran kepada pemilik jadi tidak pandang bulu, ” ungkap Bripka Jaenal.
Pihaknya juga memberikan himbauan bahwasanya kendaraan parkir harus sesuai dengan rambu-rambu yang ada.
“Mencegah terjadi lakalantas di jalan raya Cikande Rangkasbitung tepatnya di wilayah hukum Polsek Jawilan, akibat parkir sembarang yang kerap dilakukan sopir truk, kami akan memberikan tindakan peneguran agar tidak kembali parkir sembarang, dan kami prioritaskan keselamatan dan ketertiban di jalan raya , ” ucap Bripka Jaenal saat bertugas didampingi Brigpol Yogi.
Kegiatan ini sangat menjadi atensi, terutama di jalur titik ramai, dimana tingkat aktivitas pengendara sangat tinggi dan kepadatan kendaraan yang menumpuk sehingga sering terjadi kemacetan.
(Teh’ Nena)