Detikperkara.com Cilegon – Pada hari Jum’at,6 Februari 2025, sekira jam 09.00 wib di Mako Polsek Cibeber Polres Cilegon telah dilaksanakan kegiatan Press Conference ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan spesialis rumah ditinggal penghuninya yang terjadi di Perum. BCK Blok C. 18 No. 12 Rt 002 Rw 010 Kel. Cibeber Kec. Cibeber Kota Cilegon, Jumat ,7/3/25.
Pada saat pres Conference ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Kapolsek Cibeber Polres Cilegon AKP Atep mulyana menjelaskan kronologis kejadian pencurian
awalnya pada hari jumat tanggal 21 februari 2025 sekira pukul 07.00 wib saudara Saifurrohman bersama dengan istrinya pergi ke Lampung tak lupa mengunci semua pintu rumah, jendela, dan gerbang serta mematikan semua lampu rumah,kemudian pada hari sabtu tanggal 22 februari 2025 sekira pukul 20.30 wib pelapor bersama dengan istrinya sampai di rumah Perumahan BCK Blok C. 18 No. 12 Rt 002 Rw 010 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,
mendapati lampu depan rumah dalam posisi menyala lalu pelapor masuk ke dalam rumah dan lampu di dalam rumah juga dalam keadaan menyala kemudian pelapor melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dan salah satu jendela yang berada di samping rumah tepatnya di garasi mobil terdapat bekas congkelan diduga tempat awal pelaku masuk ke dalam rumah tersebut kemudian pelapor mengecek barang – barang yang ada di dalam rumah dan diketahui 1 (satu) unit handphone merk samsung a30s warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy a32 warna biru dengan, 1 (satu) unit handphone merk iphone 15 warna green, yang awalnya disimpan di dalam lemari kamar pelapor sudah tidak ada atau hilang, 1 (satu) unit laptop merk lenovo warna hitam yang sebelumnya disimpan di kamar anak pelapor sudah tidak ada atau hilang, 1 (satu) buah jam tangan merk fosil warna silver yang sebelumnya di simpan di rak besi di ruang tamu sudah tidak ada atau hilang, logam mulia berupa emas 24 karat yaitu 2 (dua) buah gelang, 1 (satu) buah kalung, 2 (dua) buah cincin yang sebelumnya di simpan di dalam sebuah dompet di dibalik kaca meja rias istri pelapor tepatnya di kamar pelapor sudah tidak ada atau hilang, dan uang tunai kurang lebih Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berada di dalam galon plastik le minerale yang disimpan di samping meja rias di kamar pelapor dan uang tunai senilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sebelumnya disimpan di dalam amplop warna putih di dalam tas pelapor di atas kursi ruang tamu sudah tidak ada atau hilang.
Pelapor mencoba melakukan pencarian terhadap barang – barang tersebut tetapi tidak ditemukan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian sektor cibeber. Akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon melakukan penyelidikan dan bergerak cepat, kurang dari 2 X 24 para pelaku Pencurian tersebut dapat di tangkap diantaranya masih ada hubungan keluarga dengan korban
Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda 1.WS (29) Lingkungan Jombang Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon,(masih ada hubungan keluarga dengan korban),2.AS (31) Lingkungan Tegal Cabe Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
3.EH (33)
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Ibnu wajar bahwa pelaku WS (keponakan korban) mengetahui dari grup whatsapp keluarga bahwa rumah korban dalam keadaan kosong karena korban beserta keluarganya sedang bepergian ke lampung kemudian pelaku WS merencakan pencurian besama dengan Pelaku AS dan pelaku EH. kemudian pelaku WS dan Pelaku AS secara bersama – sama melakukan pencurian dengan alat bantu berupa linggis dan obeng kemudian setelah berhasil melakukan pencurian pelaku WS dan Pelaku AS membagi uang hasil pencurian dan Pelaku EH membantu menggadaikan barang hasil curian berupa laptor dan turut menikmati uang hasil pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain
1 (Satu) Buah Dusbox Handphone Merk Samsung A30s Warna Hitam
1 (Satu) Buah Dusbox Handphone Merk Samsung Galaxy A32 Warna Biru
1 (Satu) Buah Unit Handphone Merk Iphone 15 Warna Hijau.
1 (Satu) Buah Dusbox Handphone Merk Iphone 15 Warna Putih
Uang Tunai Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max Dengan Nopol A-6367-Ud Warna Merah Berikut Dengan Kunci Kontak.
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul Gt Nopol A-3317-Wj Warna Merah Putih Berikut Dengan Kunci Kontak.
1 (Satu) Buah Unit Handphone Merk Realme 5i Warna Hijau
1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor Merk Yamaha X-Street Warna Hitam Orange.
1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A32 Warna Biru
1 (Satu) Lembar Surat Bukti Gadai Warna Merah Muda An. Eko Hartanto Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Raja Gadai Outlet Cilegon Sebagai Bukti Pinjaman Uang Sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupah) Dengan Jaminan Barang Berupa 1 (Satu) Unit Laptop Merk Lenovo Warna Hitam Ram 4gb Rom 500hdd Tanggal 23 Februari 2025 Dan Tanggal Jatuh Tempo 25 Maret 2025.
1 (Satu) Buah Linggis Biru Berukuran ± 30cm.
2 (Dua) Buah Obeng Minus Berwarna Biru Dan Orange.
1 (satu) Buah Jaket warna Orange bertuliskan Shoope.
1 (satu) Buah Jaket / Sweater warna Hitam
Atas kejadian tersebut ketiga pelaku
Telah melanggar Pasal 363 KUHPidana.
( pelaku WS dan pelaku AS) Dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan untuk Pertolongan jahat / tadah sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Terhadap pelaku (EH) dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun.”tutupnya.
(Teh’ Nena)